MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, yang melibatkan dua orang pelaku. Salah satunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Minggu (17/4/2022).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkob, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan, pada ungkap tersebut, pihaknya mengamankan sabu seberat 1062,78 gram.
Dipaparkanya, pengungkapan bermula diawali dengan penyelidikan selama dua pekan. Tepat pada hari Selasa 12 April 2022, kedu pelaku berinisial HS (38) dan seorang IRT berinisal (AL) berhasil ditangkap.
“Dimana berawal dari adanya informasi awal, ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp 45 juta. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan cara undercoverbuy di lapangan dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 gram,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandorung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 Bungkus. “Disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons,” lanjutnya.
Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di wilayah hukum Polda Sumut selama 5 Hari, amun tidak berhasil.
“Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan Adek kotek berinisial kocik ditangkap Th 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas. Adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.














