MATTANEWS.CO, KARAWANG – Menyambut datangnya musim ibadah haji di tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melayani penerbitan paspor sebanyak 164 permohonan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji. Jumlah tersebut terbagi menjadi 128 calon jemaah haji asal Kabupaten Karawang serta 36 calon jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, calon jemaah haji yang dilayani permohonan penerbitan paspornya berasal dari daftar calon jemaah haji yang tertunda pemberangkatannya di tahun 2020 dan 2021. Untuk memudahkan proses penerbitan paspornya, Barlian menyebutkan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan instansi terkait.
“Kami bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Purwakarta dalam rangka penerbitan paspor untuk calon jemaah haji tersebut,” ujarnya, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, Barlian menjelaskan, untuk mempercepat proses pembuatan paspornya, pihaknya tidak hanya membuka layanan di kantor imigrasi saja. Namun, pelayanan juga diberikan melalui kegiatan Eazy Passport.