BERITA TERKINI

Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor di Tulungagung, Hasilnya Digadaikan untuk Foya-Foya

×

Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor di Tulungagung, Hasilnya Digadaikan untuk Foya-Foya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga di wilayah Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui sempat menggadaikan hasil curiannya ke wilayah Trenggalek.

Kapolsek Tulungagung Kota, AKP Puji Hartanto, S.Pd., dalam keterangan rilisnya, Rabu (5/11/2025) sore, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku, masing-masing Ragil Bakuh Saputra (28), warga Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Trenggalek, dan January Alexandrie (36), warga Kabupaten Bekasi, kini telah diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Nadia Hera Mawarni (21), warga Kecamatan Kauman, memarkir sepeda motornya di area Kost Asri, Kelurahan Tretek, saat mengunjungi temannya. Motor Yamaha Mio warna merah maroon bernomor polisi S 2183 NAF itu ditinggalkan dengan kunci masih menancap.

Beberapa jam kemudian, korban mendapati motornya sudah raib dari tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

Penangkapan dan Pengungkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dipimpin IPTU Sutrisno, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang ternyata masih berada di salah satu kamar kos di Kelurahan Tretek.

“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menggadaikan motor hasil curian tersebut di wilayah Trenggalek,” ujar AKP Puji.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan kepada seseorang bernama Arif Budi Saputra (46), warga Kelurahan Surondakan, Trenggalek. Motor tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolsek Tulungagung Kota.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain sepeda motor, petugas juga menyita BPKB dan STNK asli atas nama Jumiati, warga Mojokerto. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Polsek Tulungagung Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor saat parkir, sekadar beberapa menit pun. “Kecerobohan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pesannya.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tulungagung Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi T.A.A.T memiliki akronim Tertib, Aman, Ayem, dan Tentrem di wilayah hukum Tulungagung.