HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sepasang Kekasih Kompak Mencuri Barang di Alfamidi Jamin Ginting 3 Medan Tuntungan

×

Sepasang Kekasih Kompak Mencuri Barang di Alfamidi Jamin Ginting 3 Medan Tuntungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MEDAN – Sepasang kekasih ini harus menanggung malu karena ketahuan mencuri di Alfamidi di Medan, Senin (28/3/2022) Sore. Aksi konyol mereka terungkap dari interogasi pegawai toko.

Sepasang kekasih ini berinisial AB (28) warga Sianjo-anjo Meriah Aceh Singkil, dan RF (43) warga Medan Polonia. Keduanya, tertangkap saat sedang tidak melakukan aksi pencurian itu.

Pasalnya, pasangan kekasih tersebut kompak mencuri di Alfamidi atau toko ritel modern di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, tertangkap basah karyawan toko.

Data terhimpun Mattanews.co, kedua pasangan kekasih tertangkap karena aksi mereka terekam kamera CCTV toko. Kemudian karyawan merasa curiga langsung meminta perempuan yang menggunakan Jaket jeans biru, memakai kaos putih bersama kekasih prianya berbadan gembul berkaos putih untuk berhenti.

Setelah itu, memang benar ditemukan sejumlah barang milik toko yang mereka ambil.

Sementara itu, Kanit Reskrim Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo, membenarkan penangkapan atas kedua pasangan kekasih,” iya benar keduanya beraksi pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 17.15 WIB,” Terangnya.

Aksi keduanya ini pun sempat terekam kamera pengintai yang terpasang di toko di mana saat melakukannya, sang kekasih prianya inisial AB bertindak sebagai eksekutor

“Si AB masuk duluan disusul sang wanitanya Inisial RF. Mereka masuk bergantian, saat beraksi, barang-barang dimasukkan ke dalam tas ransel dan kantong kain,” ujar kanit, Selasa (29/3/2022) pagi

Keduanya pun tidak hanya beraksi sekali. Dari pengakuan mereka, aksi serupa juga pernah dilakukan di toko ritel lainnya di Medan.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada berupa bahan makanan, beras, gula, minyak goreng, snack ringan, parfum, mainan anak-anak, hingga kaos dan celana dalam,” tambah Kanit.

Pasangan Sejoli ini pun terancam hukuman seperti pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.