BERITA TERKINI

Sepatu Pun Dilibas di Toko Service Elektronik Tulungagung, Kini MAM Tak Berdaya di Balik Jeruji

×

Sepatu Pun Dilibas di Toko Service Elektronik Tulungagung, Kini MAM Tak Berdaya di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Seorang pria berinisial MAM (33) dari Kelurahan Sukorejo, Blitar, menjadi sorotan setelah aksinya dalam dunia kejahatan terbongkar. Petualangannya mencuri barang-barang elektronik dari Toko Service milik Joko Setio di Desa Pucung Lor, Ngantru, membuatnya terjebak dalam jerat hukum.

Penangkapan MAM tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno.

“MAM terduga pelaku yang menyatroni toko servis elektronik milik Joko Setio diamankan petugas pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB,” ucap Mujiatno melalui keterangan resmi yang diterima media online nasional mattanews.co, Minggu (10/12/2023) Malam.

Penangkapan ini, jelas Mujiatno, dilakukan oleh tim gabungan Polsek Ngantru dan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka menanggapi laporan masyarakat akan keberadaan seorang pria yang mencurigakan di sekitar toko yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang pria yang mencurigakan di sekitar toko yang ditinggalkan pemiliknya,” ungkap IPTU Mujiatno, Kasi Humas, menjelaskan awal dari penangkapan tersebut.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera bertindak. Mereka menangkap MAM tanpa perlawanan yang signifikan. Pria itu kemudian mengakui perbuatannya, menguraikan bagaimana ia merencanakan pencurian dengan cermat.

“Pelaku mengakui bahwa modus operandinya adalah dengan merusak pintu toko menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang dengan cepat sebelum meninggalkan tempat kejahatannya,” tambahnya ketika menjelaskan cara operasi yang dilakukan pelaku.

Hasil curiannya termasuk beragam barang elektronik, mulai dari sepasang sepatu hingga perangkat listrik. Petugas juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta dokumen identitas pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tukasnya.