BERITA TERKINI

Serahkan 2 Ranperda di Paripurna DPRD, Begini Harapan Wabup Tulungagung

×

Serahkan 2 Ranperda di Paripurna DPRD, Begini Harapan Wabup Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., mengharapkan dengan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tersebut dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Menurut Wakil Bupati merupakan Kader PDI Perjuangan saat membacakan kata sambutan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., pihaknya menyampaikan dua Ranperda guna dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat pada Masa Sidang III Tahun Sidang IV Periode Mei-Agustus Tahun 2023.

“2 Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung,” Ucap Gatut Sunu lebih akrab disapa di hadapan hadirin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (5/7/2023).

Masih dalam kata sambutan, Gatut Sunu menambahkan pertambahan jumlah dan pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam seperti sampah kemasan yang berbahaya dan atau sulit diurai oleh proses alam.

Selama ini, sambung Gatut Sunu, sebagian besar masyarakat, masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan.

“Pengelolaan sampah belum sesuai metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

“Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemprosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemprosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,” imbuhnya.

Dalam mengatasi permasalahan sampah perlu membiasakan masyarakat membiasakan paradigma baru dalam kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Untuk itu dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah tersebut secara terpadu dan komprehensif perlu membentuk Perda Tentang Pengelolaan Sampah,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Gatut Sunu menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai akibat dari adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap PDAU Kabupaten Tulungagung, maka perlu penambahan penyertaan modal.

Selain itu, jelas Gatut Sunu, agar terwujud efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatannya serta meningkatkan pemberdayaan terhadap PDAU Kabupaten Tulungagung maka perlu merubah Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemkab Tulungagung pada PDAU Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Perda.

Tidak lupa, ia juga mengapresiasi atas 4 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemda, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

“Dan terakhir Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya.

“Kita berharap semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda-Ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan Perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto,” pungkasnya.