MATTANEWS.CO, BATURAJA – Sesuai titah Kapolri tentang pemberantasan perjudian, atau sekarang lebih dikenal kode 303. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) langsung bergerak cepat. Hasilnya, Polisi berhasil menangkap satu orang bandar judi online dikawasan Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur.
Tersangka yakni Jumsari, pria berumur 48 tahun ini oleh Polisi kedapatan sedang melakukan transaksi judi berkode 303 dirumahnya. Tidak ada perlawanan dari Jumsari saat Polisi berhasil menggerebek rumahnya. Jumsari hanya bisa pasrah ketika Polisi menggeledah hanphone miliknya yang sedang digunakan Jumsari untuk memasang togel.
“Saat kami gerebek, pelaku sedang memasang nomor togel di hape miliknya. Kita juga masih mendalami apakah ini murni nomor togel yang dipasang miliknya sendiri, atau ada juga milik orang lain yang nitip untuk dipasangkan,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kanit Pidum IPDA Bustami melalui Kasi Humas AKP Syafarudin.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp163.000, satu buah buku Nota Rekap yang berisi catatan nomor togel, satu lembar catatan SHIU Togel tahun 2022 serta dua lembar catatan nomor togel yang keluar tahun 2022.
Kini Jumsari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan merasakan dinginnya lantai penjara Polres OKU. Jumhari dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.














