Sesuai UU, Gubernur Sumsel Dijabat Pj atau Plh

Reporter: Bang YF

PALEMBANG, Mattanews.co  – Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai calon legislatif (caleg) harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, KPUD pada tanggal 20 September 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 7 November 2018 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat karena maju menjadi caleg. Sementara untuk Gubernur terpilih baru akan dilantik pada tanggal 27 September 2018, maka terjadi kekosongan jabatan untuk kepala daerah beberapa hari.

Dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Otonomi Darah (Plt Karo Otda) Sumsel Darul Effendi, Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, ia sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kemungkinan akan ada Penjabat (PJ) atau Pelaksana Harian (PLH), namun sampai saat ini belum menerima SK baik pemberhentian Alex Noerdin sebagai Gubernur ataupun SK pengganti sebagai PJ, atau PLH.

Bagikan :

Pos terkait