* Para Korban Pertanyakan Perkembangan ke Penyidik
MATTANEWS.CO, PURWAKARTA –Sudah sekitar setahun lebih perkara dugaan penipuan investasi bodong jalan ditempat, sejumlah korban ramai-ramai mendatangi Polres Purwakarta, Jalan Veteran No 408, Ciseureuh, Purwakarta, Jawa Barat, untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik, Jumat (12/05/2023).
Salah satu korban, FO warga Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, mengatakan dirinya ke Polres Purwakarta, ingin menanyakan sudah sejauh mana penanganan laporan yang telah dibuatnya, pada 27 Februari 2022 silam.
“Kita mau tanyakan kepastian kasus penipuan yang dilakukan sodara TM, sebab sudah hampir setahun setengah perkara tersebut belum ada kejelasannya,” ujar FO kepada media.
FO menjabarkan, awalnya dirinya mengikuti investasi, arisan dan online shop ini sebelum adanya Covid 19 sekitar tahun 2020. Yang dimulai dengan investasi alat-alat kesehatan seperti tabung oksigen, dan mulai sadar tertipu oleh pelaku TM pada bulan September 2021.
“Ada sekitar 80 orang lebih yang menjadi korban penipuan dia, termasuk saya mengalami kerugian Rp 30 juta. Sedangkan untuk kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga mencapai Rp 300 juta per orangnya. Kalau diakumulasi kerugian para korban keseluruhan mencapai Rp 8 miliar rupiah,” jelasnya.
Dibeberkan FO, pada kasus ini sudah ada tiga orang yang melakukan laporan secara resmi. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan.
“Penanganan perkara kami ini terbilang lambat. Kami yang buta hukum ini, tidak tahu kelemahan kasus ini dimana, sehingga tidak ada penyidik yang memberikan pencerahan,” ungkapnya.
Senada disampikan YS, warga Kelurahan Cisereuh. Menurutnya ada korban lain lagi yang ingin melaporkan pelaku, namun tidak diperbolehkan membuat laporan oleh petugas piket.
“Jadi satu aja dulu, yang FO. Itu yang saya dengar. Tapi setelah ditunggu-tunggu hampir jalan dua tahun tidak ada tindakan penahanan terhadap pelaku, mengingat kerugian yang mencapai miliaran, kok tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,” papar YS.
YS berharap, pihak kepolisian Polres Purwakarta dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik dan cepat.
Sementara Kanit 2 Harda Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Ipda Omad Abdullah, mengatakan untuk saat ini status FO masih sebagai saksi dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Namun, saat dilakukan gelar perkara belum kuat dalam memenuhi unsurnya. Langkah kita, memanggil saksi ahli untuk menguatkan bahwa perkara ini masuk kedalam ranah pidana. Kita sudah ada data yang cukup, akan tetapi setelah gelar perkara masih tipis,” ungkap Ipda Omad, saat dikonfirmasi wartawan online media ini.
Omad menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli saja.
“Bilamana sudah ok, kita akan gelar perkara lagi dan bisa penetapan tersangka. Kemudian kita periksa, dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka dan mudah-mudahan dalam penetapan tersangkanya tidak ada kendala lagi,” tuturnya.
Dijelaskan Omad, kalau untuk dua laporan lainnya, dirinya tidak mengetahui, karena bukan ditangani unitnya.
“Yang ditangani unit saya, hanya atas nama pelapor FO, sedangkan korban yang lainnya hanya sebagai saksi saja, dikarenakan tidak membuat laporan,” bebernya.
Menutup pihaknya mempersilahkan bagi para korban lain untuk membuat laporan.
“Itu hak setiap orang, kalau mau buat laporan silahkan saja,” pungkasnya.














