Setelah PT, Dodi Reza Dapatkan Potongan Hukuman

* Hanya Jalani 4 Tahun Penjara Saja

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin dan Eks Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, mendapatkan potongan hukuman, setelah pengajuan kasasi, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, Dodi Reza divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama 6 tahun penjara, namun saat pengajuan kasasi, hukuman Dodi Reza dipotong menjadi 4 tahun penjara. Sementara Eddy Umari, sebelumnya divonis selama 4,5 tahun, tapi ketika PT (Pengadilan Tinggi_red) dipotong menjadi 4 tahun penjara. Kedua pejabat ini terlibat OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namum saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” ungkap Jubir PN Palembanh, Sahlan Effendi SH MH.

Menurutnya, dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Bagikan :

Pos terkait