BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Setengah Kilogram Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Palembang

×

Setengah Kilogram Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setengah Kilogram Sabu Asal Aceh, gagal beredar di Palembang. Pasalnya, keduluan ditangkap anggota reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pimpinan Iptu Indra Widodo, di Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang. Tak urung, empat pemain narkoba, Arfan (43), Samsul Rizal alias Rizal (47), Aryadi (37) dan Jemi Hendrik (40) digelandang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (15/12/2023).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ketika ditindak lanjuti, ternyata benar, kita gerebek mereka di kediaman Samsul Rizal, Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (28/10/2023) pukul 14.00 WIB,” papar Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, saat press release.

Tatang menjelaskan, dari lokasi kejadian, petugas turut menyita lima plastik besar putih bening berisi kristal-kristal puith narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 458 Gram, satu timbangan digital, dua ball plastik putih bening kecil kosong, satu pipet plastik di potong menyerupai sekop.

“Sabu ini berasal dari Aceh. Keempat tersangka ini memiliki peranan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual, namun tetap satu jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah press release ungkap kasus narkoba di Polsek SU I Palembang, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan deterjen dan dibuang ke pembuangan akhir.

Perlu diketahui, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diperiksa kembali Tim Labfor Polda Sumsel.