Setengah Kilogram Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Palembang

“Sabu ini berasal dari Aceh. Keempat tersangka ini memiliki peranan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual, namun tetap satu jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah press release ungkap kasus narkoba di Polsek SU I Palembang, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan deterjen dan dibuang ke pembuangan akhir.

Perlu diketahui, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diperiksa kembali Tim Labfor Polda Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait