Setengah Kilogram Shabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang

Reporter : Selfy

PALEMBANG, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan penyelunduan setengah kilogram shabu asal Malaysia. Hingga saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dua tersangka, Fitria Amelia alias Vita (98) warga Jalan Tibana Lama Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Riau dan M Ali (71) BKH Harapan II Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Riau, Rabu (26/12/2018).

“Dua tersangka ini warga Riau, mereka sudah dua kali masuk Palembang dan menerima upah Rp 60 juta untuk satu kali antar,” papar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar SIk saat gelar press relase di loby Polresta Palembang.

Dikatakan orang nomor satu di Polresta itu, kedua tersangka merupakan jaringan lintas negara.

“Mereka ini membawa narkoba dari Malaysia, Bandarnya AS. Melalui jalur perairan masuk ke kota Palembang. Dengan barang bukti berupa lima bungkus shabu seberat 500 gram, tas selempang, ATM BCA, pasport An. M Ali, dua slip hotel An. AS dan empat unit handphone, keduanya ditangkap di depan Palembang Square (PS) pada Kamis (13/12/2018) pukul 21.00 WIB. Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” tambahnya.

Menurut pengakuannya, lanjut Wahyu, “Rencananya shabu tersebut akan diedarkan di kota Palembang dan sisanya akan dikirim ke Bangka,” tandasnya.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Garda NKRI Maluku Ingatkan Kapolres SBB Soal Kasus ADD dan DD Masih Dimeja Penyelidikan

Pos terkait