MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aktivitas siang jaga parkir dan malamnya bongkar toko, inilah yang dilakukan Arbiansyah Alias Anca (34) dan M Hayadi Alias Pauk (34). Akibatnya, dua sekawan ini harus kembali hidup dibalik jeruji besi Polrestabes Palembang, setelah mencuri dinamo dan 20 meter kabel, Rabu (13/7/2022).
Kedua residivis ini diringkus Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, setelah dilaporkan Alex Candra (41) karena mencuri dinamo berikut kabel AC di Toko Marathon, Jalan Sudirman Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (11/7/2022) pukul 05.30 WIB.
Kepada petugas, tersangka Anca mengaku dirinya terpaksa mencuri, karena penghasilan parkir sedang sepi.
“Parkir lagi sepi pak, sementara anak dan isteri harus makan pak,” ungkap warga Jalan KI Marogan Lorong Swakarsa RT 45 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang itu.
Residivis kasus narkoba yang sempat menjalani hukuman selama 4,2 tahun di Lapas Pakjo menjabarkan, dirinya bertugas mengangkat dinamo.