MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Untuk mengetahui kondisi barang dagangan yang dijual di pasar, toko, dan minimarket di wilayah Putussibau serta sekitarnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama instansi terkait telah menggelar Sidak (Inspeksi Mendadak) pada Selasa (19/12/2023).
Sidak dilakukan oleh DKUP bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, pihak Kecamatan, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Kepala DKUP Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito, menjelaskan bahwa Sidak tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dengan melakukan pengecekan terhadap barang kedaluwarsa dan kemasan yang rusak.
“Sidak ini juga bertujuan untuk memantau stok barang dan harga menjelang Natal dan tahun baru,” jelas Sargito pada Rabu (20/12/2023).
Sidak tersebut dibagi menjadi empat (4) tim yang menyasar beberapa toko dan pasar di Kecamatan Putussibau Utara dan Selatan.
“Pada 8 toko yang kami Sidak, kami menemukan barang kedaluwarsa dalam jumlah yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Dari hasil Sidak, petugas gabungan menemukan beberapa barang dagangan yang sudah kedaluwarsa.
Meskipun banyak barang kedaluwarsa yang ditemukan, Sargito menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik toko karena kewenangannya berada di tingkat Provinsi.
“Sanksi tidak dapat diberikan oleh kami karena kewenangan terkait berada di Provinsi,” jelasnya.
Sargito menambahkan bahwa selain barang-barang kedaluwarsa, juga ditemukan barang mendekati tanggal kedaluwarsa dan kemasan yang rusak.
“Barang-barang tersebut sudah kami pisahkan untuk tidak dipajang atau dijual kembali oleh pemilik toko. Kami juga telah memberikan pembinaan kepada pemilik toko terkait hal ini,” katanya.
Oleh karena itu, Sargito mengimbau pemilik toko dan karyawan untuk secara rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa barang yang dijual.
“Barang-barang kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan atau dipajang kembali di tempatnya,” pesan Sargito.
Selain itu, Sargito juga mengingatkan konsumen untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli.
“Perhatikan masa berlaku produk sebelum melakukan pembelian agar terhindar dari membeli barang yang sudah kedaluwarsa,” pesan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu ini.














