BERITA TERKINI

Sidak Kos di Desa Winong, Satpol PP Tulungagung Amankan 2 Pasangan Bukan Suami Istri

×

Sidak Kos di Desa Winong, Satpol PP Tulungagung Amankan 2 Pasangan Bukan Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung saat sidak rumah kos di Desa Winong Kecamatan Kedungwaru berhasil amankan dua pasangan tanpa ada ikatan suami istri, Selasa (1/3) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) rumah kos di Desa Winong Kecamatan Kedungwaru, Selasa (1/3/2022) Siang.

Dalam sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pasangan tanpa ada ikatan suami istri berada di dalam kamar kos.

Dalam keterangan resmi dihadapan insan media, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur melalui Kepala Seksi Penindakan Perda Perbup Agung Setyo Widodo, S.Sos., M.M., mengatakan melakukan sidak kamar di Desa Winong ini berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.

Petugas bergerak langsung menuju sebuah rumah kos yang berada di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

“Jadi begini, sidak rumah kos ini adanya aduan warga bahwasanya di rumah kos itu sering keluar masuk pasangan yang di duga bukan suami istri,” kata Agung di Mako Satpol PP.

“Bahkan tadi saat kita ketuk kamar tertutup rapat saat terbuka terlihat ada pasangan yang terlihat takut dan pucat, saat kita tanyakan surat nikah, pasangan itu tidak bisa menunjukkannya,” imbuhnya.

Agung menambahkan, hasil sidak kamar kos di Desa Winong, petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Selanjutnya oleh petugas digelandang ke kantor guna melakukan pendataan.

“Kedua pasangan itu kita bawa ke kantor guna dilakukan pendataan, selanjutnya kita suruh buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

“Iya benar, tadi kedua orangtuanya kita suruh datang ke kantor sebagai upaya pengawasan terhadap anaknya,” sambungnya.

Rumah kos tersebut, Agung memaparkan, ada beberapa kamar dan berlantai dua dan berpenghuni antara pria dan wanita dalam satu tempat.

Ia berharap kepada pemilik kos agar memperhatikan penghuni kamar, bilamana perlu peraturan harus dipasang sehingga tidak sampai menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Dengan diamankan dua pasangan itu, kita akan memanggil pemilik kos guna dimintai keterangan sekaligus menanyakan ijin usaha kos itu,” paparnya.

“Tadi saat di lokasi sebenarnya kita ketuk berkali-kali rumah pemilik kos tapi tidak ada respon, maka kita pastikan besuk harus hadir ke kantor,” tukasnya.

Pantauan mattanews.co berhasil menghimpun keterangan dari dua pasangan yang diamankan tersebut.

DW (29) Pria sedangkan pasangannya YTH (25), sedangkan yang kedua DHS (21) bersama pasangannya ER (20), kedua pasangan tersebut berdomisili dari Blitar dan Tulungagung.