MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yaitu Zupiyadi, Syakirman dan Mistoni, yang terjerat perkara peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14 Kilogram lebih, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan tidak ada unsur yang meringankan untuk para Terdakwa.
Atas perbuatan para terdakwa, dijerat dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa Zupiyadi oleh karena itu dengan pidana mati, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syakirman,” tegas hakim.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, majarlis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menentukan sikap, Terima, Banding atau pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan yang mulia,” ungkap terdakwa Mistoni.
Dalam sidang sebelumnya Ki Agus Anwar JPU Kejati Sumsel juga menuntut tiga terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa ketika terdakwa Mistoni sedang berada di rumahnya di Perum Kayuara Grand Residence, kemudian terdakwa ditelepon oleh boss terdakwa yang bernama Chandra (DPO) dan mengatakan agar terdakwa menyiapkan anak buah untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian keesokan harinya Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Saksi Zupiyadi (berkas terpisah) dan terdakwa Mistoni pun mengatakan “Yadi kau Ambek Bahan Cak Biaso Tapi embek ditulung Selapan bergeraklah pas malam pakek motor Bae.
Kemudian Saksi Zupiyadi menuruti perintah terdakwa Mistoni tersebut dan selanjutnya tepatnya pukul 11.30 Wib saksi Zupiyadi berangkat dari rumah di Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menggunakan sepeda motor.
Setiba di lokasi langsung menghubungi terdakwa Mistoni dan memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan. Lalu terdakwa Mistoni menanyakan apakah sudah ada yang menelpon saksi Zupiyadi dan Saksi Zupiyadi menjawab belum ada, tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi Zupiyadi menanyakan posisi saksi dimana
Kemudian akhirnya Saksi Zupiyadi bertemu di Indomaret dengan orang tersebut, lalu orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang, sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.
Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, lalu diserahkan ke saksi Zupiyadi
Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi terima berupa 15 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg
Dari informasi tersebut akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan petugas dari BNNP Sumsel berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi.














