MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lima saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019. Kasus yang menjerat oknum perwira Polri, AKBP Dalizon, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/7/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dihadiri oleh tim JPU Kejagung RI serta menghadirkan Lima saksi langsung dimuka persidangan untuk dimintai keterangan.
Dalam fakta persidangan, salah satu saksi, Bram Rizal mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba mengatakan, dirinya sempat dipanggil penyidik Polda terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019 di Kabupaten Muba yang sedang ditangani oleh Polda Sumsel.
“Saya diarahkan untuk menemui AKBP Dalizon, Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel. Saat itu, Herman Mayori, bertanya berapa total Proyek di PUPR Muba dan saya bilang total seluruh sekitar 500 Miliar,” ungkapnya.