MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambalriski, mulai memasuki babak pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sebanyak 13 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Keterangan para saksi dalam persidangan tersebut turut memberikan perspektif berbeda terhadap sejumlah kesaksian yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait dugaan tekanan terhadap aparatur sipil negara (ASN), praktik gratifikasi, hingga persoalan surat pernyataan yang diberikan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Dari 13 saksi yang dihadirkan, sejumlah di antaranya merupakan ASN, termasuk dua camat yang masing-masing masih aktif dan telah purna tugas. Selain itu, terdapat dua ajudan bupati, istri bupati, pengusaha, hingga seorang tukang becak.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam persidangan disampaikan Camat Boyolangu, Yusuf Riyadi. Ia mengakui pernah menandatangani surat pernyataan yang disodorkan langsung oleh Gatut Sunu Wibowo setelah dirinya dilantik sebagai Camat Boyolangu pada 30 Desember 2025, dengan masa penugasan terhitung mulai 2 Januari 2026.
Di hadapan majelis hakim, Yusuf menjelaskan bahwa isi surat tersebut berkaitan dengan komitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai aturan, bekerja dengan baik, serta menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
“Saat itu Pak Bupati menyodorkan saya surat pernyataan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan, bekerja dengan baik, dan disiplin dalam bekerja,” ungkap Yusuf dalam persidangan.
Ia menegaskan, sebelum menandatangani surat tersebut, Gatut Sunu justru mempersilakannya membaca terlebih dahulu seluruh isi pernyataan.
Setelah memahami isinya, Yusuf kemudian membubuhkan tanda tangan tanpa merasa mendapatkan tekanan ataupun paksaan. Ia juga mengaku tidak pernah dijanjikan sesuatu, baik terkait proyek maupun titipan jabatan.
Yusuf menilai surat tersebut sebatas bentuk komitmen seorang pejabat untuk bekerja secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan selama mengemban amanah jabatan.
“Saya menganggap surat itu sebagai komitmen untuk bekerja sesuai aturan, sebatas itu. Saya juga tidak tertekan saat menandatanganinya,” tegasnya.
Menurut Yusuf, dalam surat tersebut juga tidak dicantumkan secara spesifik kepada siapa pernyataan itu ditujukan. Karena itu, ia tidak memahami surat tersebut sebagai bentuk tekanan ataupun instrumen untuk kepentingan tertentu.
Kesaksian soal Safari Ramadan 2026
Selain persoalan surat pernyataan, Yusuf juga memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan Safari Ramadan 2026 yang menjadi salah satu agenda Pemkab Tulungagung.
Ia menjelaskan, Safari Ramadan merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah yang setiap tahun dilaksanakan sebagai bagian dari agenda pelayanan dan silaturahmi dengan masyarakat.
Pada Ramadan 2026, terdapat lima kecamatan yang masuk dalam rencana kegiatan tersebut, yakni Kecamatan Bandung, Campurdarat, Rejotangan, Ngunut, dan Tanggunggunung.
Namun, dari lima agenda yang telah dijadwalkan, Gatut Sunu Wibowo hanya dapat menghadiri dua lokasi, yakni Kecamatan Tanggunggunung dan Kecamatan Bandung.
Yusuf menegaskan, kegiatan Safari Ramadan tersebut merupakan agenda resmi Pemkab Tulungagung. Dengan demikian, bantuan untuk masjid maupun anak yatim dalam rangkaian kegiatan itu semestinya berkaitan dengan program pemerintah daerah.
“Pak Bupati cuma hadir dua kali saat Safari Ramadan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Pemkab Tulungagung setiap tahunnya,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang disampaikan pihak terdakwa untuk menguji sejumlah tuduhan dalam perkara yang tengah bergulir.
Pemeriksaan 13 saksi dari pihak terdakwa diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh kepada majelis hakim mengenai peristiwa yang didakwakan kepada Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambalriski.
Meski sejumlah saksi menyampaikan keterangan yang meringankan, seluruh fakta persidangan tetap akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Pembuktian perkara ini pun masih harus berpijak pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.














