[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan pencabulan mahasiswi Unsri, DR (22) yang dilakukan oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) dengan terdakwa Aditya Rol Azmi kembali digelar, dengan menghadirkan empat saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam kasus dugaan asusila oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) dengan terdakwa Aditya Rol Azmi, Kamis (23/02/2022).
Kempat saksi tersebut dihadirkan di hadapan majelis hakim Fatimah SH.MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yaitu DR selaku saksi korban, Imam, Syarifah dan Dona, ketiganya mahasiswa dan sidang digelar tertutup untuk umum.
Untuk terdakwa Aditya Rol Azmi dihadirkan secara visual dalam layar monitor persidangan, dengan didampingi tim penasihat hukum terdakwa H Darmawan SH.MH.
“Ya tadi telah selesai dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak lima orang, diantaranya yakni saksi korban berinisial DR,” ungkap H Darmawan SH.MH diwawancarai usai sidang.
Dari keterangan tiga saksi, selain saksi korban, dihadapan majelis hakim mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan asusila yang menjerat klien,” kata Darmawan.
Ia meyakini, dari keterangan saksi tersebut sudah jelas nanti Majelis Hakim serta penuntut umum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Selain itu, masih menurut Darmawan, saksi korban DR sudah berumur 22 tahun, yang berarti sudah lebih dari dewasa yang harusnya sudah sama-sama mengetahui tentang hal itu.
“Untuk sidang selanjutkan, diagendakan masih akan menghadirkan saksi diantaranya mendatangkan saksi seorang psikolog,” tukas Darmawan.