Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Dugaan Korupsi Lapangan Bola OKUS Kembali Digelar

×

Sidang Dugaan Korupsi Lapangan Bola OKUS Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan bola mini di Kabupaten OKU Selatan, program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), terdakwa Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan terdakwa untuk saling bersaksi, Jum’at (25/03/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, langsung menghadirkan tujuh terdakwa dak saksi Zainal Abidin, pihak ketiga (Kontraktor).

Dalam keterangan ketujuh saksi, diketahui saksi Zainal Abidin yang merupakan salah satu Kader PKB Sumsel, mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 120 juta, namun keterangannya di persidangan dibantah Zainal Muhtadin.

Dikatakan saksi, terdakwa Akmal Zailani bahwa saksi Zainal Abidin menerima uang sebesar Rp 120 juta di Kantor DPW PKB Sumsel, yang berada di Palembang.

Hal tersebut, sama dengan keterangan saksi Mandala Oskarela pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang, di kantor DPW PKB Sumsel.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, Afif Batubara SH dan Arief Budiman SH MH mengatakan, saksi Zainal Abidin dalam persidangan tidak berkata sebenarnya.

“Tadi klien kami sampai bersumpah atas nama tuhan, kalau benar saksi Zaianal Abidin ini juga menerima uang sebesar 120 juta. Uang itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah,” ujar Afif pada awak media.

Namun dikatakan Afif, saksi Zainal Abidin ini selalu membantah menerima uang tersebut.

Dikesempatan yang sama Arief Budiman menambahkan, jika jelas ada keterlibatan saksi Zainal Abidin dalam perkara ini.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat objektif dalam menilai perkara dan apabila benar ada pihak lain yang terlibat, harus ikut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Arif.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKUS, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan, untuk mendalami peran dari saksi Zaianal Abidin.

“Sebelumnya hakim juga sudah memerintahkan kami untuk mendalami peran saksi Zainal Abidin. Hingga saat ini kita juga sedang menunggu progres dari koordinasi tersebut,” ujar JPU.

Disinggung apakah saksi Zainal Abidin akan naik statusnya menjadi tersangka, Wawan belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dalam lebih lanjutnya dulu,” tukasnya.