BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Dugaan Korupsi Pakaian Lansia di Dinkes Prabumulih, 3 Terdakwa Saling Bersaksi

×

Sidang Dugaan Korupsi Pakaian Lansia di Dinkes Prabumulih, 3 Terdakwa Saling Bersaksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk Lanjut Usia (Lansia) sebanyak 4.500 setel di dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (18/10/2022).

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, menghadirkan 3 terdakwa di kasus tersebut, yakni BK selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK), D selaku Kontraktor dan JA selaku Lurah, di sidang itu turut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Prabumulih

Dalam keterangan dipersidangan salah satu saksi sekaligus terdakwa dalam perkara ini yaitu BK mengatakan, pada saat dirinya ingin mempertanyakan terkait proses pengadaan baju Lansia, malah ia dipanggil Walikota terkait mekanisme dan kebijakannya sebagai PPK.

Dirinya mendapat laporan penyerahan baju olahraga dari Joko bukan dari Mukti, dari harga baju Rp.250 ribu/lembar kenyataannya baju yang diterima hanya seharga berkisar Rp.70 ribuan saja.

“Saya tidak mengetahui terkait permasalahan hasil uji Lab, yang pasti Baju dan masker speknya tidak sesuai, karena pada kerah baju dan masker tersebut tidak ada logo Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih,” ujarnya.

Dalam persidangan BK juga mengungkapkan, bahwa dirinya hanya menandatangani berkas dokumen saja, berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih pada saat itu Dr Happy Tedjo, yang sekarang sudah menjalani hukuman pada kasus yang berbeda.

“Saya hanya tinggal tanda tangan saja yang mulia, itu sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih kemudian setelah pencairan tahap II, saya tidak pernah mendapatkan laporan dari pelaksana proyek dari Terdakwa Darmansyah,” ungkapnya.

BK mengatakan sempat menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai PPK, namun keterangan saksi tersebut langsung dipatahkan oleh JPU, terkait penyerahan surat pengunduran diri Terdakwa BK kepada tim JPU.

Pihak Kejaksaan mengatakan tidak ada pada mereka, terkait peran serta dan kapasitas Terdakwa Birendra khadafi sebagai PPK.

“Anda jangan pura-pura tidak tahu, karena kapasitas anda sebagai PPK memiliki kewenangan yang besar,” ungkap JPU.

Dalam dakwaan diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021, yang telah merugikan negara sebesar Rp 438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya ke tiga terdakwa, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.