[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana fasilitas pembangunan lapangan bola di lima Desa, program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), di Kabupaten OKU Selatan Tahun anggaran 2015 yang melibatkan tujuh terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (28/01/2022).
Ketujuh terdakwa tersebut, Akmal Jailani, (Rekan) Zainal Muhtadin, Mantan Camat Tiga Haji periode Tahun 2014 dan 2018, Muhamad Suksi, PJS Kepala Desa Peninggiran Tahun 2015, Syamsul Bahri, Kepala Desa Karang Perdata Tahun 2015, Firman, Kepala Desa Kuripan Tahun 2015, Carles martabaya, Kepala Desa Suka Bumi Tahun 2015 dan Ansori, Kepala Desa Surabaya Tahun 2015.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari OKU Selatan Kristianto SH.MH dan menghadirkan langsung tujuh orang saksi, diantaranya Mantan KadisPora Kabupaten OKU Selatan Priode 2012-2018 Mansyur, PLT Kadis PU Kabupaten OKU Selatan periode 2014-2018 Paisal, tim pengawas Kementrian Pemuda dan OlahragavLee Herdiansyah, TKS Kantor Kecamatan Tiga Dihaji, Tarmizi, Nurhayati, Rusmini dan Rahman Yulianto, dimuka persidangan.

Mendengar keterang saksi yang berbelit, Majelis hakim anggota, Sahlan Effendi SH.MH memerintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan kepada kedua saksi, Mansyur dan Rahman Yulianto.
“JPU tolong dalami keterlibatan dan keterangan saksi Rahman ini,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH MH saat diwawancarai wartawan mengatakan, membenarkan adanya perintahkan majelis hakim untuk memperdalam keterangan kedua saksi.
“Akan kita pelajari terlebih dahulu keterangan saksi-saksi tadi, tergantung dari hasil dan fakta persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan saksi dapat menjadi tersangka,” jelas JPU.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Akmal Jailani dan Zaianal Muhtadin mengatakan, ada aktor atau oknum yang bermain disini, beliau harus dijadikan juga tersangka.
“Disini kita tegaskan bahwa seharusnya ada oknum yang juga dijadikan tersangka di dalam perkara ini,” papar Arif Budiman SH didampingi Afif Batubara SH.
Disinggung oknum yang seharusnya dijadikan tersangka, dirinya enggan menyebutkan nama seseorang.
“Biarkan fakta persidangan nanti yang akan membuktikannya,” tegasnya.














