MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk Lansia sebanyak 4500 setel, di Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,38 juta, hadirkan 10 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 10 saksi, Selasa (27/9/2022).
Sidang yang menjerat terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi, Sunardi, Amaya sebagai Bendahara Dinkes, Tri, Budi sebagai Ketua dan Sekretaris dari pihak Pokja II, Agustian dari Dinkes Prabumulih, Sasmita sebagai Kasubag Perencanaan Dinkes, Tri Silfiani sebagai tim teknis Pengadaan, serta bagian konfeksi, Sandi dan Ismail.
Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Efendi SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Prabumulih, serta ketiga terdakwa.
Dalam fakta persidangan, salah satu saksi Tri Silfiani sebagai tim teknis pengadaan baju mengaku, baju dikirim dan dilakukan penghitungan di rumah Darmansyah.
“Saya tidak mengetahui pengadaan baju olahraga untuk lansia tersebut. Tugas kami hanya membagikan baju sebanyak 4500 setel,” jelasnya.
Sementara, saksi Sasmita, Kasubag Program Kegiatan sebagai Panitia Mata Anggaran menjelaskan, dirinya tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Saya bekerja atas perintah pak Kadin berdasarkan SPT. Saya sempat berangkat ke Bandung untuk melakukan uji Lab di Balai Tekstil dan bertemu seseorang yang saya tidak kenal, saat itu pejabat pengguna anggaran, Dr Happy Tedjo, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021. Terkait hasil uji Lab yang dilakukan di Bandung, saya tidak mengetahuinya,” ungkapnya, dihadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini nilai pagu anggaran di tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp 1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up mencapai Rp 438 juta.
Ketiga tersangka disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.














