[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dugaan korupsi dan gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat dua terdakwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang periode tahun 2019, Ahmad Zairil dan Joke, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Rabu (11/05/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Mangapul Manulu SH MH dan dihadiri Tim JPU Kejari Palembang serta dihadiri oleh para saksi.
Kelima saksi yang dihadirkan dimuka persidangan diantaranya, Mahyudin, Iksan Nur Hakim, Sabudin, Erwani dan Doni.
Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendi Tanjung mencecar sejumlah pertanyaan untuk saksi Doni.
Saksi Doni mengatakan, dirinya hanya anak buah, sedangkan pimpinannya adalah kedua terdakwa AZ dan Joke, jadi semua keputusan ada di tangan kedua terdakwa.