MATTANEWS.CO, JAMBI – Sidang etik terhadap dua anggota kepolisian yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun di Jambi menuai sorotan. Pasalnya, sidang yang digelar di lingkungan Polda Jambi tersebut berlangsung secara tertutup, bahkan kuasa hukum korban dilarang mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengungkapkan, dirinya bersama tim tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang etik yang digelar di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Jumat (6/2/2026).
“Korban hanya didampingi oleh ibu kandung dan pamannya. Kami sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romiyanto kepada wartawan.
Menurut Romi, larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 61, disebutkan bahwa korban atau pelapor berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam proses penegakan kode etik.
“Pasal 61 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 jelas menjamin hak korban atau pelapor untuk didampingi penasehat hukum. Tapi hak itu tidak diberikan dalam sidang ini,” tegasnya.
Romi menjelaskan, alasan yang disampaikan pihak penyelenggara sidang adalah karena sidang etik tersebut bukan merupakan sidang tindak pidana umum, serta berkaitan dengan perkara asusila.
“Alasannya karena ini bukan tindak pidana umum dan karena ada unsur asusila,” ungkap Romi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang etik terhadap dua anggota polisi berinisial Bripda SR dan Bripda NIR masih berlangsung di SPKT Polda Jambi. Selain kedua tersangka tersebut, dua tersangka lainnya berinisial I dan K juga diketahui turut dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, korban bersama ibu kandungnya serta kuasa hukum tiba di Polda Jambi sekitar pukul 09.00 WIB untuk menghadiri agenda sidang etik tersebut. Namun, hanya korban dan keluarga inti yang diperbolehkan masuk, sementara tim kuasa hukum harus menunggu di luar.
Kasus ini kembali menyoroti transparansi dan pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik kini menantikan sikap tegas institusi kepolisian dalam menjamin keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban, khususnya dalam kasus kejahatan seksual.














