MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan terhadap Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa yang berlokasi di Gandus, yang dilayangkan oleh Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, menuntut pembayaran uang sisa proyek sebesar Rp 4,7 miliar dari total proyek Rp 11 miliar, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (30/10/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim Eduward SH, MH, dihadiri oleh kedua belah pihak di diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing
Dimana dalam fakta persidangan, hakim menekankan pentingnya kehadiran kedua prinsipal untuk memfasilitasi negosiasi secara langsung antara penggugat dan tergugat.
Diman dalam perkara ini, pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal dalam persidangan ini, bahkan hakim Eduward menyoroti pentingnya pemisahan antara kepentingan umum dan pribadi dalam perkara ini.
“Perkara ini menyangkut urusan pribadi. Tergugat sendiri kan belum terpilih kembali sebagai Gubernur Sumsel, maka sebaiknya menunjukkan sikap yang baik dalam menghadapi masalah hukum,” pintanya kepada pihak tergugat.
Saat diwawancarai usai sidang, Mutiara RZ selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dan tergugat bermula pada tahun 2018 dan proyek tersebut telah selesai pada 2021 yang lalu.
“Tergugat memiliki kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran proyek ini, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan fasilitasnya,” terangnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat enggan memberikan komentar saat diwawancarai usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, perwakilan kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi sesuai jadwal pengadilan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Welly.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan tersebut.














