MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan terhadap Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa yang berlokasi di Gandus, yang dilayangkan oleh Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, menuntut pembayaran uang sisa proyek sebesar Rp 4,7 miliar dari total proyek Rp 11 miliar, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (30/10/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim Eduward SH, MH, dihadiri oleh kedua belah pihak di diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing
Dimana dalam fakta persidangan, hakim menekankan pentingnya kehadiran kedua prinsipal untuk memfasilitasi negosiasi secara langsung antara penggugat dan tergugat.
Diman dalam perkara ini, pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal dalam persidangan ini, bahkan hakim Eduward menyoroti pentingnya pemisahan antara kepentingan umum dan pribadi dalam perkara ini.
“Perkara ini menyangkut urusan pribadi. Tergugat sendiri kan belum terpilih kembali sebagai Gubernur Sumsel, maka sebaiknya menunjukkan sikap yang baik dalam menghadapi masalah hukum,” pintanya kepada pihak tergugat.