Sidang Gugatan PT Surya Bumi Agro Langgeng Kembali Ditunda

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk kesekian kalinya sidang kasus gugatan PT Surya Bumi Agro Langgeng ditunda majelis hakim, lantaran kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukan legal standingnya sebagai kuasa hukum. Penundaan sidang ini kembali membuat kecewa penggugat, Rahwan (62), Senin (29/8/2022).

Mantan karyawan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Rahman (62) mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI, lantaran
tidak memberikan hak atau membayar pesangon serta kekurangan upah terhitung sejak 2018, sebesar Rp 144 juta, Senin (29/8/2022).

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga tidak memenuhi tanggung jawabnya atas pembayaran pesangon kepada karyawannya (korban_red) yang bekerja lebih dari 20 tahun.

“Gugatan ini kita lakukan karena pesangon saya tidak diberikan. Apalagi saya ini sudah bekerja kurang lebih 20 tahun, jadi kita harap pesangon tersebut harus segera dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU RI No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan,” ungkap Rahman.

Bagikan :

Pos terkait