MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim kembali menunda persidangan kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Irwan Efendi, Rivai dan Rosurohati, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/8/2022).
Sidang yang semestinya pemeriksaan terdakwa dan saling bersaksi, namun kenyataanya ketiga terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Sidang kita tunda pekan depan yakni (1/9/2022), mengingat jaringan sering terputus,” jelas majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, saat persidangan.
Pemeriksaan terdakwa kerap terganggu, saat mengambil keterangan.
“Kita kesulitan komunikasi dengan para terdakwa, karena jaringan, padahal ini mengambil keterangan, suara sering putus-putus, tidak jelas,” paparnya.
Ketiga terdakwa, Irwan Efendi, Rivai, Rosurohati ini, terjerat kasus dugaan korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah sebanyak 213 orang tahun anggaran 2019. Masing-masing Kepala Sekolah diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta, sedangkan dari Dinas Pendidikan Muratara untuk melaksanakan kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah tersebut menelan anggaran sebesar Rp 428 juta.














