MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta Rivai Abdullah (RS Kundur) digelar perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mujib Anwar, Selasa (27/9/2022).
Dua Terdakwa, Ir Sastra Suganda, Direktur PT Karyatama Saviera yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Mujib Anwar, Project Manager, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,897 milyar tahun anggaran 2017.
Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Efendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rizky Handayani.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Mujib Anwar, Saifudin Juhri didampingi Daud Dahlan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan hanya fokus ke sidang selanjutnya di pembuktian perkara saja.
“Klien kami bekerja berdasarkan perintah atasan Sastra Suganda, sebagai Direktur di PT Karyatama Saviera. Yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan DPO oleh penyidik,” ungkap Daud.