MATTANEWS.CO, PALEMBANG – tBerkas belum lengkap, sidang dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang ditunda, saat di PN Palembang, Selasa (27/06/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel mengatakan, berkas perkara tuntutan kedua terdakwa Ansilah dan Pete Subur belum siap dan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.
“Kami masih melakukan analisa saksi. Kami memohon kepada majelis hakim, untuk menunda jalannya sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ungkap JPU.
Perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, menyeret Ansilah dan Pete Subur, merugikan negara Rp 5,7 milyar.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar.














