NUSANTARA

Sidang Kasus Tipikor Plt Kadis Perkim, Faisal Purba Mengaku Disuruh Bupati Labuhanbatu

×

Sidang Kasus Tipikor Plt Kadis Perkim, Faisal Purba Mengaku Disuruh Bupati Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ricky

LABUHANBATU, Mattanews.co – Sidang kasus OTT Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu perkara korupsi Rp1,5 miliar atas pengerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat, rencananya ada 6 saksi akan dihadirkan.

Namun, pada sidang tersebut hanya 5 orang saja yang menghadiri persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (13/8/2020) kemarin.

Kelima saksi yang menghadiri yakni saksi pelapor Ilham Nasution, saksi Aidil Dalimunthe adik bupati, dr HM Syafril RM Harahap SpB selaku Direktur RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang selaku Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dan Irwansyah. Saksi yamg tidak hadir adalah Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe.

Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe dikatakan telah 2 kali tidak menghadiri untuk sidang untuk diambil keterangannya pada sidang pertama, tanggal 30 Juli 2020.

Ketidak hadiran Andi Suhaimi untuk diambil keterangannya pada persidangan, dianggap orang Adyaksa tersebut bahwa Bupati Labuhanbatu tidak koorperatif atau tidak patuh pada hukum sehingga dapat memperlambat persidangan terhadap terdakwa Faisal Purba.

“Sudah dipanggil 2 kali untuk hadir sebagai saksi dalam perkara ini. Namun tidak hadir,” kata Hasan Afif SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dugaan setoran proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat itu pada Kamis (13/8/2020), di PN Medan.

Kasipidsus Kejari Labuhanbatu M Husairi SH mengatakan, dalam surat dakwaan kasus/perkara tindak pidanan korupsi Plt Kadis Perkim Labuhanbatu, Faisal Purba menyeret nama Bupati Labuhanbatu.

Faisal Purba mengakui atas perintah Andi Suhaimi Dalimunthe untuk meminta uang sejumlah Rp. 2 milyar dari Ilham Nasution sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dari PT Telaga Pasir Kuta berdasarkan kontrak nomor : 602/001SP/PPK-F/APBD&K/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Rantauprapat dr Syafril Rahmadi Harahap dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta atasnama Kalmon Leonardi Sitinjak yang berjumlah lebih dari Rp28 miliar.

“Terdakwa Faisal Purba mengaku disuruh Bupati Andi Suhaimi meminta uang Rp2 M dari Ilham Nasution, selaku pekerja dari PT Telaga Pasir Kuta,” tandasnya.

Editor : Chitet