Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Sidang kasus OTT Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu perkara korupsi Rp1,5 miliar atas pengerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat, rencananya ada 6 saksi akan dihadirkan.
Namun, pada sidang tersebut hanya 5 orang saja yang menghadiri persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (13/8/2020) kemarin.
Kelima saksi yang menghadiri yakni saksi pelapor Ilham Nasution, saksi Aidil Dalimunthe adik bupati, dr HM Syafril RM Harahap SpB selaku Direktur RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang selaku Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dan Irwansyah. Saksi yamg tidak hadir adalah Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe.
Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe dikatakan telah 2 kali tidak menghadiri untuk sidang untuk diambil keterangannya pada sidang pertama, tanggal 30 Juli 2020.
Ketidak hadiran Andi Suhaimi untuk diambil keterangannya pada persidangan, dianggap orang Adyaksa tersebut bahwa Bupati Labuhanbatu tidak koorperatif atau tidak patuh pada hukum sehingga dapat memperlambat persidangan terhadap terdakwa Faisal Purba.