MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), Senin (15/9).
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing dengan anggota Wahyu Agus Susanto dan Khoiri Akhmadi memimpin jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Bayu Kuncoro, turut hadir.
Saksi a de charge yang dihadirkan adalah Antoni Ahyar, atas permintaan terdakwa Hadi Irawan. Dalam keterangannya, Antoni menyebut mengenal Hadi sejak 2017, ketika ia menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara Hadi masih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten OKI.
Majelis hakim menjelaskan bahwa kehadiran saksi a de charge merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan. Usai pemeriksaan saksi, persidangan dilanjutkan dengan agenda saling memberi keterangan antar terdakwa di hadapan majelis.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya.














