Sidang Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Kembali Digelar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Senin (1/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan tujuh saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Nurmala Dewi, Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang, diduga korupsi dana BOS bersumber dari APBN Triwulan 2 dan 3, Triwulan 2 senilai Rp 560.640 juta, Triwulan 3 sebesar Rp 40.440 juta, anggaran tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara.

Pilihan Pembaca :  Hawai Group Malang Gelar Aksi Charity Bertajuk ‘One Love for All’ Momen Berbagi Kasih & Rayakan Sukacita Natal

Pos terkait