BERITA TERKINI

Sidang Mantan Kepsek SDN 79 Hadirkan Saksi Ahli

×

Sidang Mantan Kepsek SDN 79 Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Terdakwa Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79, Nurmala Dewi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang hadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (17/11/2021).

Sidang yang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, menghadirkan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, tidak lain dari pihak penerbit Buku Tiga Serangkai, Deni dan ahli kerugian negara, Rodian.

“Saya datang ke Sekolah SD 79 itu, hanya untuk menawarkan buku cetak mulai dari kelas 1-6. Kesepakatan kami, pemesanan buku tersebut senilai Rp 180 juta, dibagi menjadi dua termin, namun tidak berlanjut karena terdakwa belum melunasi pembayaran ditermin pertama, karena terdakwa membayar yang pertama Rp 40 juta dan yang kedua Rp 9 juta,” ungkap saksi Dedi.

Sementara itu, Ahli kerugian Negara, Rodian mengatakan jika dalam auditnya, ada beberapa penemuan yang menurutnya tidak sesuai.

“Ada beberapa nota atau kwitansi yang tidak jelas pertanggung jawabannya, dalam hal ini pertanggung jawaban terdakwa, selaku PLH Kepala Sekolah, atas penggunaan Dana Bos di Triwulan II dan III,” ungkap Rodian.

Terpisah, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH mengatakan jika keterangan saksi ahli tadi jelas mendukung dakwaan JPU kepada terdakwa Nurmala Dewi, yang pada intinya keterangan saksi- saksi tadi, ada beberapa dokumen yang tidak sesuai penggunaannya Dana Bos dan tidak memiliki pertanggung jawabannya.

“Keterangan saksi ahli tadi, terkait pencairan dana Bos triwulan II dan III. Pada dana Bos Triwulan ke II ada dokumen atau persyaratan yang tidak dilengkapi oleh terdakwa, namun tetap menerima dana Bos untuk Triwulan ke III,” beber JPU.

Disinggung apakah dalam hal ini, ada kesalahan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang yang telah mencairkan dana bos triwulan III pada Kepala Sekolah SD N 79 Palembang, yang jelas-jelas ada dokumen yang belum dilengkapi, pihaknya akan mendalami lagi.

“Jika secara juknis tentu itu telah menyalahi aturan. Mengenai adanya penyimpangan terkait pencairan dana BOS dari pihak Diknas, tentu akan kami dalami lagi,” jelasnya.

JPU menambahkan hal tersebut terkait dengan Keputusan Walikota Palembang, yang mana manajemen Dana Bos 2019 itu dari Pihak Diknas Kota Palembang, yang saat itu diketuai oleh Herman Wijaya, anggotanya Bahrin, Dareni dan Sepri.

Akibat perbuatan terdakwa Nurmala Dewi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta, sebagaimana dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.