MATTANEWS.CO, OGAN KOMERING ILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang paripurna ke-15.
Yang mana beragendakan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD OKI Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat, (15/7/2021).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati OKI M Djafar Shodiq, dibuka oleh ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri dan dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPRD OKI baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti secara virtual.
Wakil Bupati OKI M Dja’far Shodiq yang dalam nota pengantar menyampaikan, dalam rangka penyusunan APBD diperlukan Kebijakan Umum APBD.
Dan juga PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah telah menyusun rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Semoga ancangan ini dapat dibahas bersama dengan DPRD yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan,” katanya.
Yang mana, sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKI.
Serta diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan, dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Terutama di tengah adanya wabah Covid-19 yang melanda seluruh daerah termasuk Kabupaten OKI.
Dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja dari program-program.
Dan juga kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.
KUA PPAS tahun anggaran 2022 disusun mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
J
Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90/2019.
Yak j tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No 77/2020.
Yang berisi tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Daerah (Perda) OKI No 3/2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.
Wakil Bupati menyebutkan ada beberapa capaian dalam 2 tahun terakhir
“Ada indeks pembangunan manusia (IPM) menurun dari 66,96 pada tahun 2019, menjadi 66,82 tahun 2020,” ujarnya.
Kemudian angka harapan hidup meningkatkan dari 68,41 tahun di tahun 2019 menjadi 68,61 tahun di tahun 2020.
Ada juga angka harapan hidup usia 15 tahun juga meningkat dari 97,96 tahun pada tahun 2019 menjadi 98,19 tahun pada tahun 2020.
“Dengan ada beberapa indikator tersebut menunjukkan adanya peningkatan disisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten OKI,” katanya.
“Yang secara tidak langsung telah menyumbang sebesar 0,02 persen, terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan pada tahun 2020,” papar Shodiq.
Penyampaian lainnya yaitu, gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2022 dalam rancangan Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 2,999 triliun.
Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
Sedangkan dari segi belanja diprediksi sebesar Rp 2,590 triliun. Yang meliputi belanja operasi dan belanja modal Rp. 2,108 triliun, lalu belanja tak terduga Rp. 66 miliar serta belanja transfer sebesar Rp. 423 miliar.
“Ada defisit sebesar Rp.406 miliar, namun hal ini bisa ditutupi dengan pembiayaan netto daerah sebesar Rp. 406 miliar, sehingga APBD 2022 seimbang atau balance,” Kata wabup.
Usai mendengarkan penjelasan wakil Bupati OKI atas Nota pengantar KUA PPAS APBD 2022, ketua DPRD OKI menutup sidang paripurna sekaligus menginformasikan untuk agenda sidang paripurna berikutnya, Senin (26/7/2021), dengan agenda pemandangan umum fraksi atas nota pengantar KUA PPAS 2022.














