BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Pembacaan Dakwaan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda

×

Sidang Pembacaan Dakwaan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, akhirnya mengalami penundaan, sejatinya sidang tersebut seharusnya digelar pada hari ini dan di jadwalkan ulang akan digelar pada Kamis, 15 Pebruari 2026.

Sidang perdana tersebut seharusnya berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum KPK RI, namun harus mengalami penundaan dikarenakan majelis hakim belum siap.

“Untuk hari ini seharusnya, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan, namun terpaksa kita tunda karena majelis hakim sedang ada urusan lain dan akan dijadwalkan besok,” urai hakim, Rabu (14/1/2026).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hal tersebut bukan menjadi masalah meski majelis hakim menunda persidangan hingga besok, sebab sesuai jadwal yang ditentukan persidangan harusnya berlangsung hari ini.

“Kami sebetulnya sudah siap menghadapi persidangan, tetapi perwakilan majelis hakim tadi menyampaikan sidang ditunda besok. Kami tinggal menyesuaikan saja,” ungkapnya.

Takdir juga menegaskan, bahwa dakwaan yang akan dibacakan nantinya dipastikan berbeda dengan dakwaan dari sisi penerima seperti di perkara Nopriansyah dan kawan-kawan saat berstatus sebagai terdakwa dan kini sudah terpidana,

“Pastinya beda dengan dakwaan sisi penerima khususnya seperti perkara Nopriansyah dkk saat berstatus sebagai terdakwa. Jadi apa isinya, poin apa yang beda, apa kaitannya dengan isi dakwaan untuk pak Robi Vitergo dan Parwanto, kita lihat besok,” tegasnya.