Reporter : Nasir
BANYUASIN,Mattanews.co – Sidang Perdana perkara perdata diduga jual beli tanah waris, digelar PN Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/7/2020)
Ibu Daminah Binti Syahabudin diketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya , antaran menjual tanah untuk menyambung hidup di usia senja.
Dalam sidang perkara tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Daminah sebagai tergugat.
Sementara itu para penggugat yang tidak lain adalah anak-anak kandung serta cucu dari tergugat yaitu Penggugat I Herawati Binti Aflaha Kasim, Penggugat II Muhammad Oktaviansyah Bin Abdul Ghani, Penggugat III Mila Katarina Binti Aflaha Kasim serta Penggugat IV Afrillina Binti Aflaha Kasim.
Namun mereka tidak hadir, hanya diwakili Kuasa Hukumnya yakni Redho Junaidi Achmad Azhari Marta S.A Hutabrat dan Tara Pebri Ramadan
Sidang yang diketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan. Lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat.
Sementara Daminah ketika dibincangi menuturkan, bahwa tanah seluas 5.531 M2 tersebut betul miliknya.
“Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari. Anak -anak saya itu berhutang pada saya, merekap un tidak bayar, apalagi ngasih uang cuma-cuma pada saya,” ucapnya.
Nenek Daminah yang telah berumur 78 tahun tersebut, hanya berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap mereka anak – anak dan cucunya, sadar dengan perbuatan mereka.
“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya dan supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya kepada Panitera.
Daminah juga menunjukan bukti bahwa ke empat anak tersebut sudah dihibahkan masing-masing sebidang tanah.
Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014.
Editor : Nefri














