BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Bupati Tulungagung Nonaktif, Rp6,1 Miliar Masuk Dakwaan, Penasihat Hukum Gatut Sunu: Uang Diterima Ajudan, Bukan Bupati

×

Sidang Perdana Bupati Tulungagung Nonaktif, Rp6,1 Miliar Masuk Dakwaan, Penasihat Hukum Gatut Sunu: Uang Diterima Ajudan, Bukan Bupati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Penasihat hukum Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, membantah keras adanya penerimaan uang secara langsung oleh kliennya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Penasihat hukum Gatut Sunu, Suryono Pane, menilai terdapat keterangan saksi yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia menegaskan, tidak ada satu rupiah pun yang diterima langsung oleh Gatut Sunu Wibowo.

Menurut Suryono, uang yang disebut dalam dakwaan justru diterima melalui ajudan Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal. Kondisi tersebut, kata dia, membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati untuk meminta atau menerima uang.

“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, kan? Mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta, kan gitu,” kata Suryono Pane seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Suryono menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu dini. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji dalam tahapan pembuktian persidangan.

Didakwa Terima Uang Rp3,24 Miliar

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, JPU KPK membacakan dua dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.

Keduanya didakwa melakukan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam dakwaan pertama, JPU menyebut keduanya memperoleh uang dengan total Rp3.244.711.915.

Atas dugaan tersebut, Gatut Sunu dan Dwi Yoga didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung disebut menyerahkan uang dalam perkara tersebut. Rinciannya antara lain:

* Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta.
* Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio sebesar Rp80 juta.
* Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto sebesar Rp700 juta.
* Kepala Disperindag Fajar Widianto sebesar Rp100 juta.
* Kepala Satpol PP Hartono sebesar Rp10 juta.
* Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan sebesar Rp40 juta.
* Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto sebesar Rp380 juta.
* Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati sebesar Rp500 juta.
* Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Gatut Sunu Juga Didakwa Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Selain dugaan pemerasan, JPU KPK juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dalam perkara gratifikasi.

Dalam dakwaan kedua, JPU menyebut keduanya menerima gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.

Atas dakwaan tersebut, keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jika nilai dugaan pemerasan sebesar Rp3,244 miliar dan gratifikasi Rp2,9 miliar dijumlahkan, total uang yang dipersoalkan JPU dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp6,1 miliar.

Namun, angka dan rangkaian peristiwa yang tercantum dalam dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Penasihat Hukum Siapkan Pembuktian

Penasihat hukum Gatut Sunu memilih membawa bantahan tersebut ke tahap pembuktian. Mereka akan menguji satu per satu keterangan saksi, aliran uang, pihak yang menerima, serta hubungan antara penerimaan uang dengan kliennya.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan, mengingat jaksa mendalilkan adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi, sementara pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyangkal adanya penerimaan uang secara langsung oleh Gatut Sunu.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian. Di tahap inilah keterangan saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.

Persidangan pun kini menjadi arena untuk mengurai secara terang, siapa yang menerima uang, atas nama siapa uang itu diminta, ke mana alirannya, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara yang mengguncang Pemkab Tulungagung Provinsi Jawa Timur tersebut.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra