MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Dendi Irawan, di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Selasa (24/5/2022).
Kepala Kejari Kapuas Hulu, Safi, SH. M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH. MH menjelaskan, pada agenda sidang ini JPU membacakan dakwaan atas terdakwa Dendi Irawan yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIa Pontianak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Dendi Irawan didakwa oleh JPU menerima aliran dana sebesar Rp211 juta yang berasal dari dana pembangunan Terminal Bunut Hilir yang ditransfer oleh CV. Jaya Abadi, yakni LS sebanyak 2 kali.
Selain itu masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, menurut JPU berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan.