MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI, yang menjerat 4 (empat) orang terdakwa, Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar, digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda Dakwaan yang disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Rabu (22/2/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI serta dihadiri Empat terdakwa melalui sambungan teleconfrend langsung dari Lapas Kelas II B Muara Enim.
Ke empat orang terdakwa tersebut yaitu, Irwan,ST.MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi, S.Kom selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA, Yose Rizal selaku Direktur PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.