BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Perebutan Lahan di Jakabaring Ditunda

×

Sidang Perdana Perebutan Lahan di Jakabaring Ditunda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara saling klaim lahan yang berada di wilayah Jakabaring, antara penggugat Antoni Rois dan pihak tergugat 1 Hasan Basri, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketuai majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH. Namun sangat disayangkan, sidang perdana ini terpaksa ditunda hingga pekan depan, Rabu (21/06/2023).

Saat diwawancarai usai sidang Advokat Bayu Agustian SH, penasehat hukum penggugat Antoni Rois mengatakan, kliennya memiliki sebidang tanah di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, yang dibelinya pada tahun 2013, seluas 5 hektar dan dibeli dengan harga Rp 5 miliar.

“Nah di bulan Mei tahun 2022, klien kita baru mengetahui bahwa ada pihak tergugat 3 Politeknik Pariwisata Palembang, yang belum melakukan pemagaran, memanggil warga yang menyewa ditempat klien kita, bahwa tanah ini akan di bangun gedung, setelah itu kita kirimi surat somasi, pihak Politeknik Par, kemudian mereka mengklarifikasi somasi kita,” ungkap Bayu.

Setelah klarifikasi, penggugat baru mengetahui Politeknik Pariwisata mendapatkan tanah dari hibah tergugat 2 Pemprov Sumsel.

“Setelah kita tanya dasarnya, kita minta pihak Politeknik Par menghentikan atau stop aktivitas di tanah objek sengketa, karena tanah itu punya klien kita Antoni Rois,” ungkapnya.

Bayu melanjutkan, pihaknya juga melayangkan surat ke tergugat 1, ternyata tidak ada jawaban atau titik temu, maka kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Dasar gugatan kita adalah berdasarkan surat SPH tahun 1953, belum sertifikat, tapi ada surat pengoperan hak jual beli tanah, ada juga pernyataan waris dan kuasa waris dari tergugat 1 Hasan Basri. Karena kita merasa membeli dan melakukan jual beli di notaris,” ungkap Bayu.

Sementara itu, advokat M Sanusi SH MH kuasa hukum tergugat 1 Hasan Basri, mengatakan pihaknya hari ini menghadiri sidang perkara nomor : 121/Pdt.G/2023/PN Palembang, perihal sengketa lahan di depan Poltek Par Provinsi Sumsel di Jakabaring.

“Kami membawa yang bersangkutan langsung yaitu pemilik lahan Hasan Basri, yang mana klien kami adalah ahli waris dari orang tua almarhum, jadi kami menegaskan lahan ini milik keluarga Hasan Basri, selaku ahli waris dari orang tuanya dan dilanjutkan oleh Hasan Basri sampai hari ini,” tegas Sanusi.

Tapi diperjalanan tanah ini diambil orang lain, yaitu penggugat Antoni Rois, akibatnya klien kami dirugikan.

“Dalam pointnya, tergugat memberikan keterangan bahwa penggugat telah menjual belikan lahan senilai Rp 4 miliar lebih, padahal kenyataannya buktinya yang bersangkutan tergugat 1 belum pernah menjual lahan kepada penggugat Antoni Rois seharga Rp 4 miliar lebih,” tegasnya.

Artinya lahan ini masih sah milik klien kami yaitu Hasan Basri sampai hari ini, untuk luasnya 5,5 hektar, tapi yang jadi perkara 1,4 hektar yang akan dibeli Poltek Par, dalam hal perluasan Kampus, Sanusi mendampingi kliennya Hasan Basri memberikan keterangan bahwa pihaknya siap menghadapi prosedur hukum, dengan mendampingi, karena tanah ini betul-betul milik Hasan Basri.

“Dasar kita SPH tanah tahun 1952, kalau mereka menyatakan ada jual beli ke kita, maka kita akan melaporkan ini dengan Pasal 263 KUHP soal tanda tangan dan keterangan palsu. Beliau (Hasan Basri) belum merasa ada ijab kobul dengan Antoni Rois,” tegas Sanusi.