MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan para saksi serta menghadirkan Ahli dan Pemeriksaan terhadap terdakwa Hadi Syaputra bin Lukman, yang terjerat dalam perkara tindak pidana kesehatan karena diduga memperjualbelikan serta mengedarkan obat-obatan keras daftar G tanpa izin dari pihak berwenang.yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, sidang digelar secara online, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dwi Indayati.
Dalam persidangan salah satu terdakwa mengatakan, bahwa obat yang diperjualbelikan oleh terdakwa Hadi Syaputra, merupakan daftar obat keras daftar G
“Termasuk jenis obat keras daftar G,” terang saksi.
Sidang ini berlangsung sangat cepat, agenda sidang hari ini adalah, pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan Ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan, yang akan disampaikan oleh Dwi Indayati JPU Kejati Sumsel.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Hadi Syaputra, pemilik Toko Kelontong ADE ADI di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak tahun 2020 telah melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Selain menjual kebutuhan sehari-hari, terdakwa juga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin.
Terdakwa diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari Apotek AYAH di Palembang dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, meski ia sadar toko kelontongnya tidak memiliki izin usaha kefarmasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat tim gabungan dari BBPOM Palembang, Polda Sumsel, dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan inspeksi di toko ADE ADI.
Tim yang dipimpin Bella Rianti Febbyola, SH, bersama Ferdinand, S.Sos., dan Dedi Gunawan, S.Kom., menemukan sedikitnya 295 jenis obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.
Beberapa di antaranya adalah Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin Trihydrate, Dexicorta Dexamethasone, dan Cataflam 50 mg, dengan total mencapai ribuan strip, botol, dan blister.
Atas perbuatannya, terdakwa Hadi Syaputra didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan, tindakan terdakwa sangat membahayakan masyarakat karena penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga farmasi dapat menimbulkan penyalahgunaan dan efek samping serius bagi konsumen.














