MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi dana hibah Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar, Suparman Romans dan Ahmad Tahir akhirnya jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Senin (11/12/23)
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam Dakwaan JPU, bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut secara bersama-sama dengan Hendri Zainuddin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU saat bacakan Dakwaan.
Berdasarkan dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Penuntut umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I Suparman Romans bersama-sama terdakwa II Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya yang mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
Atas Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas penuntut umum.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Suparman Romans melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (Nota keberatan terhadap dakwaan JPU) sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak mengajukan nota keberatan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa Suparman Romans.














