MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi dana hibah Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar, Suparman Romans dan Ahmad Tahir akhirnya jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Senin (11/12/23)
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam Dakwaan JPU, bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut secara bersama-sama dengan Hendri Zainuddin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU saat bacakan Dakwaan.