MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Eddy Ganefo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jum’at (1/12/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya adalah menghadirkan saksi korban Maria Fransisca.
Saat diwawancarai usai sidang, saksi korban Maria Fransisca menuturkan, bahwa perkara ini sudah berawal dari tahun 2014 yang lalu saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, total pinjaman saat itu mencapai Rp.1,7 miliar. Namun dalam perjalanannya uang yang dipinjam oleh terdakwa tak kunjung dikembalikan sehingga korban pun melapokan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.
“Jadi duit itu dia pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya 1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi 500 juta, nah itu awalnya dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada, namun setelah saya somasi baru dia nyicil pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar, sedangkan untuk uang Rp 500 itu tidak sama sekali dicicil ataupun dikembalikan,” terangnya.