Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARA

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Jerat Eddy Ganefo, Hadirkan Saksi Korban

×

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Jerat Eddy Ganefo, Hadirkan Saksi Korban

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Eddy Ganefo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jum’at (1/12/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya adalah menghadirkan saksi korban Maria Fransisca.

Saat diwawancarai usai sidang, saksi korban Maria Fransisca menuturkan, bahwa perkara ini sudah berawal dari tahun 2014 yang lalu saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, total pinjaman saat itu mencapai Rp.1,7 miliar. Namun dalam perjalanannya uang yang dipinjam oleh terdakwa tak kunjung dikembalikan sehingga korban pun melapokan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.

“Jadi duit itu dia pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya 1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi 500 juta, nah itu awalnya dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada, namun setelah saya somasi baru dia nyicil pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar, sedangkan untuk uang Rp 500 itu tidak sama sekali dicicil ataupun dikembalikan,” terangnya.

Maria Fransisca juga menguraikan, terkait keterangan Eddy Ganefo dalam persidangan yang tidak mengakui telah memberikan cek kosong kepada dirinya, dirinya pun menyangkal hal tersebut, menurut Maria itu hanyalah upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab.

“Tadi saya sebagai saksi ditanya JPU tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga nggak ngakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia nggak mungkin cek nya ada di saya, jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan, akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.