MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat pemilik lahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli Formasi Penyusun Undang-Undang Yayasan Bina Darma,Prof Thomas Suyatno, Jum’at (16/06/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH serta dihadiri langsung oleh penggugat Sunda Ariana dan pihak tergugat yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Dalam persidangan Prof Thomas Suyatno menerangkan bahwa hal-hal yang menyangkut aset yayasan diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2001.
“Pada hakikatnya kekayaan yayasan berupa uang barang atau yang disamakan dengan harta benda lainnya tidak boleh dibagikan atau dialihkan kepada pembina,pengawas, pengurus karyawan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan,” terangnya dihadapan majelis hakim
Beliau juga mengatakan jika ada dan terjadi pelanggaran dilakukan atau dialihkan kepada pihak-pihak lainnya maka akan diancam dengan pasal 70 Ayat 1 Pidana 5 Tahun Ayat 2 Perdata tetap berpatokan dengan pasal 70.
Menanggapi keterangan Ahli saat diwawancarai usai sidang kuasa hukum pihak tergugat, Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH MH M.Si dan tim mengatakan, dipersidangan tadi pihak penggugat menghadirkan satu orang ahli yaitu Penyusun Undang-Undang Yayasan Bina Darma, Prof Thomas Suyatno.
“Dari keterangan ahli dipersidangan kami menyimpulkan ada dua yaitu masa sebelum adanya undang-undang yayasan yang baru muncul di tahun 2001 dan baru berlaku di tahun 2002 yaitu kekosongan ketika yayasan menyesuaikan menjadi yayasan baru di era setelah berlaku undang-undang yayasan,” tegas Januardi.
Januardi juga mengatakan, sebelum ada undang-undang yayasan segala kegiatan yayasan diambil alih pihak pengurus dalam bentuk apapun karena saat itu tidak ada undang-undang tentang yayasan.
“Jadi dari situlah dapat ditarik kesimpulan sejak awal tergugat klien kami Sudarmono dan Rifa Ariani memang membeli aset ini dengan uang pribadinya sendiri dan atas nama pribadinya sendiri dan juga tidak dimasukkan dalam kekayaan yayasan,” ungkapnya.
Sementara itu Novel Suwa menambahkan, bahwa sebelumnya ahli didalam persidangan menyebutkan dalam undang undang bahwa sebelum adanya lahan pihaknya boleh menyewa.
“Kami selaku pihak dari tergugat 7,8 dijelaskan tadi undang-undang berdasarkan penjelasan ahli, sebelum ada lahan, boleh menyewa disitu jelas, kami juga selama ini mendapat sewa dan bukti penyewaan kita jelaskan, kita juga ada bukti transfer selama ini, kan jelas undang-undang menyatakan boleh sewa, dan menurut kami hadirnya ahli netral,” tambah novel.
Terpisah kuasa hukum pihak pengugat, Fajri Yusuf Herman mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan tadi merupakan penyusun undang-undang yayasan sejak 2001 yang juga pernah menagani yayasan Supersemar, yayasan Trisakti dan banyak perkara lainnya.
“Beliau berpendapat khususnya terhadap pertanyaan dari majelis hakim dan juga dari kami selaku kuasa hukum penggugat, beliau menaggapi sesuai dengan pasal 5 pasal junto pasal 70 undang-undang yayasan bahwa kekayaan yayasan baik dalam bentuk apapun tidak dapat dibagi-bagikan kepada pengurus pembina dan lainnnya,” jelasnya.














