PALEMBANG, MATTANEWS.CO – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Fitriana oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, dua saksi yang dihadirkan adalah Rachmad dan Guntur.
Saksi Guntur dalam keterangannya menyebut, pelapor Andi Pratama melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan yang berkaitan dengan seleksi masuk Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pengurusan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun menurutnya, Fitriana sebenarnya adalah korban, yang sebelumnya telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
“Disini yang menjadi korban adalah Ibu Fitriana. Beliau sudah melaporkan dugaan penipuan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya dengan terlapor atas nama Miko, yang mengaku sebagai orang istana,” jelas Guntur di persidangan.
Sementara itu, saksi Rachmad mengungkapkan adanya pengembalian uang kepada pelapor Andi Pratama oleh Fitriana sebagai bentuk itikad baik.
“Sudah ada pengembalian sejumlah uang sebesar Rp240 juta kepada korban, melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” kata Rachmad.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon mengajukan permintaan agar majelis hakim:
Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan pemohon.
Menyatakan laporan polisi nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum (null and void) karena adanya kesalahan prosedur.
Menghukum termohon II untuk membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak termohon.














