BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Prapradilan Rian ‘Sumpah Pocong’

×

Sidang Prapradilan Rian ‘Sumpah Pocong’

Sebarkan artikel ini

* Direskrimum Polda Sumsel Tidak Hadir

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rian Antoni, pelaku Sumpah Pocong, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ditunda, karena termohon Direskrimum Polda Sumsel berhalangan hadir, Senin (05/06/2023).

Sidang diketuai hakim tunggal Harun Yulianto dihadiri penasehat hukum pemohon, Jhon Fredi.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya sempat viral, karena penggugat Rian Antoni menggelar aksi sumpah pocong di rumahnya maupun dijalan.

Sementara itu pihak keluarga penggugat didampingi tim Kuasa hukumnya Jhon Fredi Joniansa, mengatakan ditundanya sidang karena pihak termohon tidak dapat hadir.

“Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang hari ini, karena kami tidak bisa membuktikan kebenaran terkait penangkapan. Kita harus tegakkan bersama kebenaran ini seperti yang kita lihat adiknya mengenakan kain kafan layaknya pocong demi kebenaran,” ujarnya.

Jhon juga mengatakan, pokok inti dari gugatan tidak lain mengenai penangkapan dan penahanan yang menurutnya ada kejanggalan.

“Jadi kami minta supaya penangkapan dan penahan terhadap klien ini cepat berakhir,” terangnya.

Sebelumnya berkas perkara Rian Antoni sempat di limpahkan ke tahap P 21 menurutnya gugatan tersebut menurut aturan hukum sidang praperadilan akan gugur.

“Yang jelas kita secara hukum di Indonesia kita masukkan dalam praperadilan dan ini harusnya sudah siap, intinya kita memohon keadilan sebagai penegak hukum karena Rian pocong sudah Mubahala melakukan sumpah secara agama secara dunia hukum di Indonesia kita jalankan,” tuturnya.

Rian Antoni (41) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di depan rumahnya beberapa tahun lalu. Penyidik PPA Polda Sumsel telah menetapkannya tersangka dan dikenakan wajib lapor. Setahun tidak ada penjelasan, perkara kembali mencuat dan tersangka dijemput paksa petugas di Jalan Gubernur HA Bestari Jakabaring Palembang.