[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida ditunda majelis hakim, Paul Marpaung SH MH, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (23/12/2021).
Dimuka persidangan yang digelar teleconfren, Majelis Hakim, Paul Marpaung SH MH menjelaskan sidang ditunda, tanggal 6 Januari 2022.
“Sidang kita tunda, karena petikan putusan terdakwa belum siap,” pungkasnya.
Sidang yang hanya berjalan kurang lebih lima menit itu turut dihadiri JPU, Ursulah Dewi SH MH dan keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP Merdeka) Palembang.
Sebelumnya JPU, Ursulah Dewi SH MH menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, atas dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Desmon Simanjuntak SH membenarkan sidang putusan kliennya ditunda majelis hakim.
“Berdasarkan hasil sidang hari ini, kami Tim PH mendengarkan penjelasan dari Majelis Hakim yang menangani pokok perkara, bahwa majelis hakim menunda / menjadwalkan kembali waktu agenda sidang putusan pada tanggal 06 Januari 2022. Dikarenakan penjelasan majelis hakim dimuka persidangan tadi bahwa Putusan belum siap,” pungkasnya.
Desmon Simanjuntak SH menjelaskan, dalam tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan nota pembelaan kliennya, Deby Destiana.
“JPU menuntut klien kami dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dalam nota pembelaan, kami meminta klien kami dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas klien kami. Karena, saat pemeriksaan urine klien kami negatif dan klien kami bukan ditangkap, tapi datang sendiri ke lokasi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, mengerebek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. Faridah alias Cik Idah (56), Debi Destiana (27), Mat Arif (52) dan Marselia (40) langsung digelandang petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/6/2021).